Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan Rapat Bulanan pada hari Selasa, 27 Oktober 2026, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kinerja, memperkuat koordinasi, serta mewujudkan tata kelola peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, dan profesional.Rapat bulanan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi setiap bagian, membahas kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, rapat ini menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antarbagian, meningkatkan kedisiplinan aparatur, serta memastikan seluruh program kerja dan target kinerja kantor dapat terlaksana secara optimal.Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (KPN) juga menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh aparatur peradilan terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait disiplin kerja dan pengawasan perilaku aparatur, penegakan kode etik, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan berintegritas.Melalui sosialisasi tersebut, seluruh aparatur diharapkan dapat memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, menjaga integritas dan independensi peradilan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme.Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penulis Naskah : Friska Miranda Sinaga, AMd
Editor Naskah : Raden Eka Cahyo Pramanca, S.H.,M.H
Penyusun Konten : Ismi Izati, AMd
#PengadilanNegeriLubukPakam #RapatBulanan #Oktober2026 #MahkamahAgungRI #Integritas #PelayananPublik